SULTENG RAYA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menetapkan Kabupaten Poso sebagai kawasan Warisan Geologi (Geoheritage) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 265.K/GL.01/MEM.G/2025. Penetapan ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Poso dalam mengembangkan potensi geologi, keanekaragaman hayati, dan budaya secara berkelanjutan.
Penetapan Warisan Geologi merupakan tahapan awal yang sangat penting menuju pengajuan Poso sebagai kawasan Geopark. Dengan status ini, Kabupaten Poso diakui memiliki bentang alam bernilai tinggi dari aspek warisan geologi (geoheritage), keragaman geologi (geodiversity), keanekaragaman hayati (biodiversity), serta keragaman budaya (cultural diversity).
Kawasan ini ke depan akan dikelola untuk kepentingan konservasi, edukasi, dan pembangunan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Keterlibatan aktif masyarakat bersama pemerintah daerah menjadi kunci agar pengelolaan ini tidak hanya menjaga bumi dan lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui sektor pariwisata.
Penetapan Warisan Geologi diharapkan dapat membangkitkan rasa ingin tahu masyarakat Poso khususnya, serta masyarakat Sulawesi Tengah pada umumnya, mengenai kekayaan geologi di wilayahnya. Bahkan, penetapan ini membuka peluang lahirnya kurikulum pendidikan muatan lokal yang mengajarkan tentang geologi, keanekaragaman hayati, dan kekayaan tradisi budaya Poso.