SULTENG RAYA – Harmonisasi antara kepentingan investasi dan tertib tata ruang ditekankan Gubernur Sulteng Dr. H. Anwar Hafid, M.Si dalam sambutan yang disampaikan dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi di Gedung Wanita Bidarawasia, Kamis (10/7/2025).
Di hadapan Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, serta Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai, Gubernur Anwar Hafid dengan tegas mengingatkan bahwa investasi tidak boleh mencederai hak-hak masyarakat dan lingkungan.
“Kita declare (canangkan) tata ruang adalah wajib dan diutamakan (serta) dijadikan landasan di atas segalanya demi Indonesia yang baik di masa depan,” tegasnya menyerukan.
Gubernur Anwar Hafid juga menepis anggapan bahwa kepala daerah yang patuh terhadap aturan-aturan tata ruang dicap anti-investasi.
Padahal investasi berkualitas mestinya tunduk pada regulasi, utamanya pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai penjabaran RTRW.