SULTENG RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi mendukung penuh langkah kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras) jenis Cap tikus dan Saguer ilegal di daerah itu, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Ketua DPRD, Sigi Minhar Tjeho, mengatakan bahwa Miras dapat berdampak buruk terhadap masyarakat dan perlu ditindak tegas.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh upaya Polri dalam memberantas Miras di Kabupaten Sigi. Dampak sosial yang ditimbulkan sangat besar, menyebabkan angka kriminalitas, seperti pencurian, begal dan tawuran terus meningkat,”tegas Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Anggota DPRD Sigi, Ardiansyah saat menghadiri peringatan Hari Bhayangkara ke 79, di Polres Sigi, Selasa (1/7/2025).
Minhar juga mendukung upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran Miras di Kabupaten Sigi.
“Kita berharap pemusnahan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Sigi dengan berkurangnya potensi kejahatan yang disebabkan oleh Miras,”harap Minhar.
Hal yang sama juga diungkapkan Anggota DPRD Sigi, Ardiansyah. Menurutnya, dalam pemberantasan Miras di Sigi, bukan hanya tugas Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ini merupakan tugas kita bersama untuk mengubah mindset masyarakat agar tidak lagi membuat miras tradisional tersebut. Mereka juga butuh untuk menghidupkan keluarganya,”ungkap Ardiansyah.
Ia menyebut, bahwa Miras tradisional seperti saguer atau cap tikus punya nilai ekonomi lain. Salah satunya adalah gula aren yang jika diproduksi dengan baik dalam jumlah besar, mempunyai potensi ekonomi.