SULTENG RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melaksanakan pemusnahan barang bukti dua ton minuman keras (miras) jenis cap tikus dan saguer, hasil sitaan dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), dan kegiatan rutin yang  laksanakan melalui KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), selama Januari hingga Juni 2025. Pemusnahan bertempat di halaman samping Mako Polres Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Selasa (1/7/2025).

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti miras, turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sigi. diantaranya Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Ketua DPRD Minhar Tjeho, Kajari Sigi M. Aria Rosyid, Dandim 1306/Kota Palu diwakili Mayor Inf. Tarno, Ketua Pengadilan Negeri Donggala diwakili Cindy Vania Lumban Batu, S.H., serta anggota DPRD Sigi Ardiansyah dan tokoh masyarakat.

Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Sigi bersama Forkopimda untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari dampak negatif (miras).

“Sebanyak dua ton barang bukti miras, terdiri dari cap tikus dan saguer, berhasil kami amankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Sigi. Hari ini kita musnahkan bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras,”ujarnya.

Menurutnya, peredaran miras seprti cap tikus dan saguer menjadi salah satu pemicu meningkatnya angka kriminalitas dan kekerasan. Oleh karena itu, Polres Sigi terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan represif secara konsisten.