SULTENG RAYA-Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah akan segera menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) tiga Menteri mengenai pembelajaran selama bulan Ramadan ke seluruh madrasah di Sulteng, baik negeri maupun swasta.

“Kami akan memastikan SEB ini diikuti oleh semua madrasah, agar pembelajaran di bulan suci Ramadan dapat terukur dan efektif,” kata Kepala Bidang Penmad Kanwil Kemenag Sulteng, H. Muh. Syamsu Nursi, pekan kemarin.

Dalam surat tersebut berisi beberapa poin penyampaian. Di antaranya, pada tanggal 27—28 Februari 2025 serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selanjutnya, pada 6—25 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Bentuk kegiatan tersebut adalah bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Selanjutnya, selama libur Idulfitri peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Dalam SEB tersebut turut dijabarkan peran Pemerintah Daerah, yakni menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah, dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

Peran Kanwil Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama di kabupaten dan kota adalah menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah atau satuan pendidikan keagamaan, dan menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan.

Sedangkan peran orang tua atau wali, yakni membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah, serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.*ENG