SULTENG RAYA – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Senin (4/9/2023).
Aktivasi tersebut dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Sulteng bekerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, mengatakan, pelaksanakan aktivasi IKD tersebut, sebagai salah satu upaya dan tugas menyukseskan digitalisasi data kependudukan.
“Sangat mengapresiasi dan tentunya ini menjadi tugas kita bersama untuk menyukseskan digitalisasi dalam data kependudukan kita. Semua layanan mesti memudahkan dan tentunya dengan digitalisasi yang dirancang secara matang,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya bersyukur atas kerja sama telah dilakukan Kemenkumham Sulteng bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
“Kita mau pelayanan di daerah kita benar-benar sukses, kerja sama kita akan terus terjalin dari layanan pembinaan pemasyarakatan, keimigrasian, reformasi hukum dan pemajuan ham akan kita gaungkan bersama,” ucapnya.
Diketahui, IKD merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan saat ini digunakan penduduk Indonesia ke dalam handphone, baik berupa foto, ataupun QR Code.
“Dalam penerapannya pun, masyarakat akan dimudahkan dalam mengakses berbagai data kependudukan, data kesehatan hingga perbankan,” jelasnya.
PENGGUNA KTP DIGITAL DI PALU MASIH RENDAH
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Walawati, menyebut, pengguna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital di Ibu Kota Sulawesi Tengah masih sangat rendah.
Saat ini, kata dia, masyarakat Kota Palu sudah melakukan registrasi di Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru 4.392 orang dari target wajib KTP digital, yakni 271.074 orang.
“Jumlah Masyarakat kita yang sudah melakukan registrasi di IKD menurut data sampai hari ini berjumlah 4.392, tetapi angka itu masih sangat rendah hanya mencapai 1,56 persen saja. Sedangkan target kita wajib KTP digital itu berjumlah 271.074 jiwa,” kata Kadis Walawati kepada Sulteng Raya, Selasa (22/8/2023).
Menurutnya, kondisi terserbut disebabkan penggunaan KTP digital belum menjadi syarat dalam pelayanan publik, sehingga masyarakat menganggap penggunaan KTP digital belum mendesak.
Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap berupaya melakukan sosialisasi pentingnya penggunaan KTP digital.
“Kendalanya, karena KTP digital belum dipersyaratkan di pelayanan publik, sehingga masyarakat mungkin berpikir penggunaannya belum terlalu urgen, tetapi kami sedang gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait KTP digital ini, kami sudah sosialisasikan di media sosial dan berbagai iven,” katanya.
Ia menerangkan, penggunaan KTP digital lebih mudah dan lebih efisien, bahkan lebih komplit, karena di dalam KTP digital juga tertera kartu keluarga.
Sehubungan dengan itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kota Palu segera melakukan registrasi KTP digital melalui aplikasi IKD.
“Saya berharap Masyarakat Kota Palu, terutama milenial segera mengupdate KTP-nya menjadi KTP digital, karena lebih mudah dan efisien, bahkan lebih lengkap, karena sudah tercantum KK di dalamnya,” tuturnya.JAN/ULU