SULTENG RAYA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng bersama Direktorat Jenderal Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyepakati untuk melanjutkan sinergi ditandai dengan penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

PKS dimaksud mengenai sinergi pelaksanaan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di wilayah kelautan Sulteng selama lima tahun ke depan, melanjutkan PKS yang habis pada 2022 lalu.

Giat itu Dilaksanakan di di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng, Selasa (4/4/2023).

Hadir pada pelaksanaan penandatangan PKS tersebut yakni dari Kepala Pangkalan PSDKP Bitung sebagai wakil dari Dirjen PSDKP KKP.

Kepala DKP Sulteng, Arif Latjuba, mengatakan, PKS Pengawasan SDKP dengan Ditjen PSDKP merupakan bentuk komitmen kuat daerah menjaga dan mengawasi perairan, serta segala bentuk aktivitas kegiatan kelautan dan perikanan dari kegiatan illegal, merusak ataupun mengganggu kelestarian sumberdaya perikanan di Sulteng.

Hal itu menjadi penting, sebab wilayah Sulteng sangat luas yakni 61.841,29 km². Terdiri luas perairan lebih kurang 7.446,04 km² (BIG,2021), luas laut teritorial kurang lebih 193.923,75 Km², panjang garis pantai kurang lebih 7.016 km (BIG, 2021), serta jumlah pulau-pulau 1.572 buah (BIG,2021) yang tersebar di 13 kabupaten/kota.

“Kondisi tersebut sangat memerlukan perhatian dan pengawasan dalam hal pemanfaatan sumberdayanya,” kata Kadis Arif Latjuba.

Dengan sumberdaya yang terbatas dibidang pengawasan SDKP, maka PKS ini diharapkan dapat menjadi upaya tambahan guna memperkuat, saling mengisi dan bersinergi bagi DKP Sulteng dalam menjalankan tugas dan peran pengawasan di Sulteng.

Adapun ruang lingkup PKS meliputi antara lain; sinergi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, sinergi penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan, peningkatan kemampuan SDM pengawasan, peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan, pemanfaatan sarana prasarana pengawasan, pertukaran data dan informasi.

“DKP Provinsi Sulteng bersama dengan Ditjen PSDKP KKP akan senantiasa mengawal penegakan aturan kalautan perikanan, serta tidak akan segan- segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi yang melanggar,” ujarnya.

Senada, pihak Ditjen PSDKP KKP yang diwakili selaku Kepala Pangkalan SDKP Bitung, Harlim Raya Maharbakti, mengatakan, pihaknya akan membantu dan bersinergi dengan DKP Sulteng dalam pelaksanaan tugas pengawasan SDKP di Sulteng.

“Kami sudah menjalankan sinergitas ini sejak beberapa tahun yang lalu dan alhamdulillah selama ini berjalan dengan baik.  Kami berharap , para pelaku usaha bidang kelutan dan perikanan serta pemanfaat sumberdaya kelautan di Sulteng, makin meningkatkan kesadaran serta kepatuhannya dalam memenuhi regulasi yang ada,” tutupnya. */RHT