SULTENGRAYA – Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf mengeluarkan Surat imbauan Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus COVID 19, sejak 2 Juni 2025.
Surat imbauan Bupati Morowali tersebut sebagai tindaklanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: SR.03.01/C/1422/2025 tanggal 23 Mei 2025, tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus COVID 19.