SULTENG RAYA – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu mengecam tindakan pelecehan yang telah dilakukan mantan Direktur RSUD Undata, drg. Herry Mulyadi, yang telah melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada seorang wartawan media daring (online) Global Sulteng, Rian Afdal, saat hendak dikonfirmasi terkait kebijakan jasa pelayanan tanaga kesehatan (Nakes) semasa drg,Herry menjabat.

Divisi Advokasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Josua Marunduh mengatakan, sebagai seorang pejabat publik, tindakan yang dilakukan drg.Herry dinilai telah mencederai prinsip keterbukaan informasi dan mencerminkan sikap arogan. “Apalagi saat itu, jurnalis tersebut (Rian) sedang menjalankan tugasnya untuk mengkonfirmasi terkait pemberitaan,”jelas Josua.

Atas peristiwa tersebut, maka PFI Palu menyatakan sikap sebagai berikut, menyesalkan dan mengecam tindakan drg. Herry Mulyadi yang mengucapkan kata “bodoh” kepada saudara Rian Afdal , karena hal tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik.

Kemudian, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketiga, mendesak Pemerintah Sulawesi Tengah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi terkait cara dan pola komunikasi publik  pejabat dilingkup satuan kerja  perangkat daerah serta meminta seluruh instansi pemerintahan di Sulteng, untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, sesuai amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.