Bahkan dalam beberapa tahun terakhir ini, kata dia, tercatat adanya intimidasi saat peliputan, intervensi terhadap redaksi, hingga praktik swasensor akibat tekanan ekonomi dan politik. Kurangnya perlindungan hukum turut bagi jurnalis memperburuk situasi di lapangan.

Menurutnya, jurnalis yang tidak sejahtera dinilai lebih rentan terhadap tekanan, yang pada akhirnya dapat memengaruhi independensi dan kualitas produk jurnalistik. “Masih sering kita temui di lapangan masih ada tindakan intimidasi saat kita melakukan peliputan. Untuk itu dalam momen ini kami mau menyuarakan stop intimidasi terhadap pekerja media atau jurnalis,”ucapnya.

Melalui momentum Hari Kebebasan Pers dan Mayday, Koalisi Roemah Jurnalis mendesak perusahaan media untuk memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pemberian upah layak, jaminan sosial, serta menghentikan praktik kerja yang tidak adil serta mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis.

Koalisi Roemah Jurnalis Sulteng terdiri dari AJI Kota Palu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, AMSI Sulteng, JMSI Sulteng. Aksi peringatan Hari Kebebasan Pers itu juga melibatkan diikuti lembaga pers mahasiswa, kelompok masyarakat sipil. AMR