Syamsu menjelaskan, pembayaran uang muka sebelumnya hanya dapat dilakukan melalui rekening belanja gedung berdasarkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lama. Kini, meski pada Tahun Anggaran 2026 kegiatan tersebut telah memiliki rekening tersendiri dalam DPA, kehati-hatian tetap menjadi prioritas.

“Namun sisanya 75 persen anggaran masih kami tahan karena harus memastikan seluruh prosedur terpenuhi,” tegasnya.

Pemerintah daerah, lanjut Syamsu, tidak ingin mengambil langkah yang berisiko. Atas arahan Bupati Parigi Moutong, pihaknya akan meminta pendapat hukum kepada aparat penegak hukum (APH), baik dari kepolisian maupun kejaksaan, sebelum memutuskan pencairan. “Kami akan meminta pendapat hukum terlebih dahulu. Kalau berisiko, tentu tidak akan dicairkan,” katanya.

Situasi ini pun menjadi catatan penting bagi tata kelola anggaran ke depan. Bupati Parigi Moutong disebut menyayangkan sejak awal tidak adanya usulan resmi terkait pemanfaatan sisa anggaran, termasuk minimnya pendampingan dari APH dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Karena itu, seluruh proses lanjutan—baik terkait pembayaran maupun potensi denda—diminta dilakukan secara terbuka dan transparan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Di sisi lain, bayang-bayang sengketa juga mulai muncul. Syamsu tidak menutup kemungkinan penyedia jasa akan menempuh jalur hukum apabila tidak ditemukan solusi administratif atas sisa pembayaran tersebut.

“Jika tidak ada solusi dan tidak ada dasar hukum untuk pembayaran, penyedia berpotensi menggugat. Namun jika ada putusan pengadilan yang memerintahkan pembayaran, tentu akan kami laksanakan,” pungkasnya. AJI