SULTENG RAYA – Seorang warga Towuti Kabupaten Luwu Timur berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan. Tersangka A berprofesi sebagai rekanan atau kontraktor di Luwu Timur.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R ke Polres Luwu Timur pada 2023 lalu. Menurut R, pada 2021, suaminya berinisial I, memodali suatu proyek di Pemeritah daerah setempat yang dimenangkan A.
“Saat itu (tahun 2021) yang bersangkutan (A) meminjam uang senilai Rp280 juta untuk mendanai pekerjaan atau proyek yang dimenangkan,” tutur R dalam laporannya.
Dana pinjaman tersebut, lanjutnya, direncanakan akan dikembalikan setelah pekerjaan ketika proyek berhasil yang berhasil dimenangkan A tuntas. Namun, sudah dua tahun berlalu, dana pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan.
Merasa dananya telah digelapkan, R melayangkan laporan ke Polres Luwu Timur pada 2023. Sejak saat itu, kasus penipuan dan penggelapan inipun bergulir di Polres Luwu Timur.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, kepada wartawan mengatakan membenarkan laporan Ratna.
“Terlapor (A) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 lalu dan dikenakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancama 4 tahun penjara.” kata Jody via telepon selularnya, Sabtu (18/4/2026).
Sementara itu, R selaku korban berharap, dananya senilai Rp 280 juta dapat dikembalikan A.
“Sudah terlalu kami berikan kesempatan dan menunggu itikad baik saudara Arlan mengembalikan dana yang kami pinjamkan namun sampai saat ini belum ditunaikan,” imbuh R.