Lebih lanjut, kata kasat, pengungkapan itu merupakan komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Palu. “Setiap informasi masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius, dan proses hukum akan berjalan tegas serta profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional, serta melakukan tindak lanjut berupa pembuatan laporan polisi, tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, dan pelengkapan berkas penyidikan. AMR