SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 14.30 Wita, di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R (22) beralamat di Jalan Tompi, Kelurahan Lere. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket diduga sabu, satu unit handphone Samsung A01, serta satu penutup sikat gigi.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial R beserta barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lere,” ujar Usman.