Kekejaman tersangka membawa dampak yang sangat berat bagi masa depan korban. Akibat persetubuhan tersebut, korban tidak hanya mengalami trauma mendalam secara psikis, tetapi juga sempat hamil.
“Kondisi korban saat ini telah melahirkan, untuk itu kami memberikan perhatian khusus pada pemulihan psikologis korban yang mengalami trauma berat akibat perbuatan ayah tirinya sendiri,” tambah Wakapolres.
Dalam perkara ini, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti pakaian milik korban saat kejadian, diantaranya satu buah baju lengan pendek (corak maron dan biru), satu buah celana pendek dan pakaian dalam milik korban.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka D dijerat dengan undang-undang KUHP terbaru, yakni Pasal 415 huruf b Subsider Pasal 418 ayat (1) Jo Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Mengingat posisi pelaku sebagai orang tua tiri, hukuman yang dijatuhkan dapat diperberat. “Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang korbannya adalah anak di bawah umur,”tegas Mulyadi.
Menutup keterangannya, Wakapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Touna agar lebih waspada dan berani melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan atau kekerasan di lingkungan keluarga. “Kami berharap pengungkapan ini memberikan efek jera. Kepada para orang tua, mari kita jaga anak-anak kita dengan lebih hati-hati agar tidak menjadi korban tindak pidana,”ujarnya. AMR