Ada hal baru yang ditekankan dalam imbauan tahun ini. Mengingat adanya pembaruan sistem administrasi perpajakan, Bupati mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan dua hal utama sebelum melapor.
Pertama, aktivasi Akun Coretax: Pastikan akun pada sistem terbaru (Coretax) sudah aktif.
Kode Otorisasi: Pastikan wajib pajak sudah memiliki kode otorisasi untuk kelancaran transaksi perpajakan digital. Pelaporan SPT Tahunan bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata warga dalam pembangunan daerah. Pajak yang dikelola dengan baik akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan di Kabupaten Poso.
Pemkab Poso juga berharap para pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dapat menjadi teladan bagi stafnya dalam melaporkan SPT tepat waktu sebelum batas akhir pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi. SYM