SULTENG RAYA- Universitas Tadulako menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan secara daring via Zoom Meeting, Senin (23/2/2026).

Kerja sama tersebut difokuskan pada dukungan akademik dalam penanganan tindak pidana khusus, terutama terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan penyediaan keterangan ahli dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Supardi, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum yang berbasis keilmuan dan profesionalitas.

Ia menjelaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara menjadi aspek krusial dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan perkara korupsi, sehingga membutuhkan dukungan ahli yang kompeten dan independen.

“Perhitungan kerugian keuangan negara menjadi sangat krusial, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Kebutuhan akan adanya perhitungan secara audit dan keterangan ahli menjadi suatu hal yang sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Supardi menegaskan bahwa kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi akan diwujudkan dalam langkah konkret dan berkelanjutan untuk mendukung penanganan perkara korupsi.

“Kami meyakini bahwa kolaborasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi akan diimplementasikan secara nyata dan tentunya kami berharap juga memiliki sustainability,” katanya.

Ia juga menyoroti penurunan indeks persepsi korupsi nasional sebagai indikator perlunya penguatan upaya pemberantasan korupsi melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk kalangan akademisi.

Di akhir sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan sivitas akademika Universitas Tadulako atas komitmen mendukung tugas penegakan hukum, serta berharap kerja sama tersebut memberikan dampak luas bagi masyarakat dan negara.

Sementara itu, Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam menjalin kerja sama strategis tersebut.

Ia menegaskan kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam mendukung penanganan tindak pidana khusus secara profesional dan akuntabel.

Rektor menekankan bahwa penanganan tindak pidana khusus, termasuk korupsi, memerlukan pendekatan multidisipliner berbasis keilmuan serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.

“Tindak pidana khusus seperti korupsi, tindak pidana perpajakan, kemudian tindak pidana khusus lain, memerlukan pendekatan multidisiplin yang berbasis keilmuan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen Universitas Tadulako untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan kerja sama, serta memastikan bahwa kolaborasi ini tidak mengintervensi proses hukum.

“Seluruh bentuk kolaborasi ini harus diimplementasikan dengan prinsip supremasi hukum dan integritas tinggi. Kerja sama ini tidak boleh mengintervensi proses hukum, melainkan memperkuat dukungan akademik dan keilmuan yang objektif,” tegasnya.

Rektor berharap kerja sama tersebut menjadi langkah konkret dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Rektor Universitas Tadulako dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dilanjutkan sesi foto bersama secara virtual. *ENG