Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyampaikan bahwa Layanan Paspor Siaga merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap warga negara tetap mendapatkan hak pelayanan keimigrasian tanpa terkecuali.
“Kami ingin memastikan bahwa kondisi kesehatan atau keterbatasan fisik bukan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh dokumen perjalanan yang dibutuhkan,” ujar Akmal.
Dengan adanya Layanan Siaga, diharapkan masyarakat yang berada dalam situasi khusus tetap dapat terlayani dengan cepat, tepat, dan responsif. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan yang inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.*/YAT