Perkara kedua dari Kejaksaan Negeri Buol atas nama Tersangka Moh. Fathurrahim. R, terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan atau perbuatan lain. Kejadian itu berawal saat tersangka mendatangi korban Maria Octaviyanti untuk mengajak pulang bersama, karena sebelumnya terjadi pertengkaran, korban menolak ajakan tersebut.

Tersangka kemudian menggenggam dan menarik tangan korban secara paksa hingga korban berteriak. Selanjutnya, tersangka menarik tas milik korban hingga putus dan membawanya. Tas tersebut berisi satu unit iPhone 13 warna putih, satu unit OPPO A38 warna gold, dompet berisi uang Rp75.000, serta tas warna hitam. Uang tersebut sempat digunakan tersangka untuk membeli makan.

Pada 12 November 2025, tersangka kembali mendatangi korban di tempat kerja dan berteriak memanggil korban hingga korban merasa terancam dan menghubungi Kepolisian Resor Buol, tersangka kemudian diamankan beserta barang bukti.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul.Sofian mengatakan, dalam proses penyelesaian perkara, korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan karena emosi sesaat, serta telah mengembalikan kerugian korban. “Semua permohonan disetujui penghentian penuntutannya,”jelasnya.

Dia menambahkan, penerapan Restorative Justice tidak serta merta menghentikan suatu perkara melainkan harus memenuhi syarat formil dan materil serta dilakukan secara selektif dan hati-hati. Pendekatan ini bertujuan menghadirkan keadilan yang substantif dengan mengutamakan pemulihan keadaan serta menjaga harmoni sosial di masyarakat. AMR