SULTENG RAYA – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Immanuel Rudy Pailang, S.H., M.H didampingi Aspidum Andarias D’Orney, S.H., M.H memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice secara daring bersama Jampidum melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda), Senin (23/2/2026).
Ekspose tersebut membahas dua perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Donggala dan Kejaksaan Negeri Buol. Perkara pertama diajukan oleh Kejaksaan Negeri Donggala atas nama tersangka Fadli alias Uto, yang semula disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan pengacuannya disesuaikan dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejadian bermula saat saksi korban Rifaldi memanggil tersangka keluar dari tenda pesta untuk menagih utang sebesar Rp3.000.000 yang sebelumnya dipinjam tersangka dari Wanda, adik kandung korban. Merasa tersinggung, tersangka menarik kerah baju korban dan memukul pipi kiri korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan luka robek pada pelipis kiri. Tersangka juga menendang pinggang kiri korban satu kali.
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. Korban beserta keluarga besar telah memberikan maaf tanpa syarat dan tidak menuntut biaya perawatan. Tersangka juga telah melunasi utangnya sebesar Rp3.000.000 kepada Wanda.
Selain itu, hubungan antara tersangka dan korban merupakan teman sejak kecil. Permintaan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice datang dari pihak korban dan keluarga besar yang tidak menghendaki perkara dilanjutkan ke persidangan.