Sorotan juga sebelumnya datang dari elemen masyarakat sipil. Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, menegaskan bahwa nilai kontrak bukanlah ukuran untuk menentukan keseriusan penanganan hukum. “APH jangan melihat nilai kontraknya. Sekecil apa pun proyek, jika menimbulkan kerugian negara, maka wajib diusut dan pihak yang bertanggung jawab harus diseret,” tegasnya.

Menurut Riswan, proyek pemerintah tidak cukup dinilai dari terserapnya anggaran. Kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta manfaat riil bagi masyarakat menjadi parameter utama. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan, maka potensi kerugian negara tak bisa dianggap remeh.

Pantauan di lokasi proyek memperlihatkan pekerjaan landscape yang terkesan sederhana. Sebuah kolam setinggi sekitar 50 sentimeter dengan lebar kurang lebih 80 sentimeter tampak melingkari bangunan, dilengkapi sejumlah tanaman. Di beberapa titik, rumput terlihat belum merata dan terkotak-kotak.

Secara kasat mata, elemen yang lazim dalam proyek landscape bernilai ratusan juta rupiah seperti jalur pedestrian yang representatif, sistem drainase dan resapan memadai, hardscape seperti paving atau plaza, dinding taman, tangga, penerangan taman, vegetasi berlapis hingga aksesibilitas dan unsur keselamatan belum sepenuhnya tergambar kuat di lapangan.

Ironisnya, proyek ini disebut-sebut sebagai bagian lanjutan atau bahkan “buangan” dari pembangunan gedung layanan perpustakaan. Alih-alih mempertegas wajah kawasan yang representatif dan edukatif, hasil pekerjaan justru memunculkan tanda tanya publik.

Kini, sorotan mengarah pada proses dan pertanggungjawaban. Sebab di balik angka Rp397 juta itu, ada amanah uang negara yang harus dijaga. Dan di balik taman yang tampak biasa-biasa saja itu, ada prinsip akuntabilitas yang tak boleh dipangkas serupa rumput yang belum rata. AJI