SULTENG RAYA – Halaman gedung layanan perpustakaan yang seharusnya menjadi ruang teduh bagi literasi, kini justru memantik pertanyaan.

Proyek landscape Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp397 juta, kini didalami oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Kalukubula Sulteng itu diduga menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari proses penunjukan hingga pelaksanaan di lapangan.

Aparat penegak hukum pun mulai menelusuri apakah proyek tersebut telah melalui pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau belum, serta memastikan status penyelesaiannya. “Apakah pekerjaan ini sudah ada pemeriksaan Inspektorat atau belum, dan apakah pekerjaan ini sudah selesai atau belum,” ujar Kasi Intel Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, pada prinsipnya setiap pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara berapa pun nilainya harus dipertanggungjawabkan. Mekanismenya bisa melalui APIP maupun Aparat Penegak Hukum (APH), dengan tetap mengacu pada nota kesepahaman (MoU) di tingkat pusat yang mengedepankan peran pengawasan internal.

“Kita balik lagi, karena sudah ada kesepakatan MoU di pusat yang lebih mengedepankan APIP, tapi tinggal kita lihat seperti apa ke depannya,” jelasnya.