SULTENG RAYA-Kementerian Agama Kota Palu resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis (19/2/2026) setelah melalui rapat koordinasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu.

Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, Dr. H. Ahmad Hasni, kepada awak media menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian dan pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah selama Ramadan.

Ia menyebutkan, besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan setiap jiwa pada Ramadan tahun ini adalah sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter beras per orang. Apabila dikonversikan dalam bentuk uang tunai, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa.

“Penetapan ini disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” jelasnya.

Selain zakat fitrah, besaran fidyah juga telah ditentukan sebesar Rp45.000 per hari bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit kronis atau usia lanjut.

Pengumpulan zakat fitrah dan fidyah mulai dilakukan sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah yang bertepatan dengan 19 Februari 2026.

Kemenag Kota Palu mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan fidyah melalui Baznas Kota Palu maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di instansi pemerintah, lembaga swasta, serta UPZ masjid di wilayah masing-masing agar pendistribusian dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Selain itu, seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Palu diminta meneruskan informasi ini kepada para imam masjid dan pengurus keagamaan di wilayahnya. Mereka juga diminta melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, infak, sedekah, serta fidyah kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Palu melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Baznas Kota Palu.

Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan tahun ini dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang berhak menerimanya.*ENG