Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar tidak menjual bahan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah lonjakan harga serta praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat.

Polres Sigi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkala guna menjaga stabilitas pangan, mendukung pengendalian inflasi daerah, serta memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap aman dan terjangkau.

Sebelumnya, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sigi, juga melaksanakan kegiatan pendataan dan pemantauan harga komoditi pangan di Pasar Rakyat Tangarava Kabupaten Sigi dan toko di Desa Mpanau, Rabu (18/2/2026). 

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas SK Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan personel Unit II Tipidter bersinergi Dinas Perindag, Bulog, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sigi dan BAPANAS (Badan Pengawasan Nasional).Tim gabungan menyisir sejumlah toko, untuk memastikan transparansi harga di tingkat pedagang eceran. AMR