SULTENG RAYA — Deru alat berat kembali memecah sunyi perbukitan di Desa Tombi dan Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.

Di tengah lanskap hijau yang semestinya dilindungi, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) disebut kembali menggeliat. Situasi ini memantik desakan keras dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah agar aparat penegak hukum tidak lagi setengah hati.

Apalagi di Buranga ada lagi korban jiwa akibat tertimbun longsor di lokasi tambang. Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik, menilai masifnya mobilisasi alat berat yang diduga telah masuk hingga kawasan hutan menjadi sinyal lemahnya penegakan hukum.

Menurutnya, jika benar sedikitnya 12 unit alat berat telah berada di lokasi, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. “Ini bukan hanya soal tambang ilegal. Ini soal keselamatan ruang hidup warga dan potensi bencana ekologis yang bisa terjadi sewaktu-waktu,” tegas Taufik.

Jatam memandang, kerusakan yang ditimbulkan PETI tak berhenti pada hilangnya vegetasi dan rusaknya bentang alam. Ada potensi kerugian negara yang harus dihitung secara serius, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan.

Aparat diminta tak sekadar menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri jejak keuntungan dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.