Berikut Jam Pelayanan dan Istirahat di Kanim Palu
SULTENG RAYA – Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kakanim menyebutkan, tadinya jadwal pelayanan pada pukul 07.30 wita dirubah menjadi pukul 08.00 wita, itu dimulai dari Senin sampai dengan Kamis. Jadi baiknya jam 15.00 wita di jam istrahat itu cuma antara pukul 12.00 wita sampai pukul 12.30 wita itu mulai dari hari Senin sampai dengan Kamis, sehingga untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 wita sampai pukul 15.30 wita, jam istrahatnya pukul 11.30 wita sampai pukul 12.30 wita.
“Jadi semua jasa layanan keimigrasian baik berupa paspor izin tinggal dan layanan lainnya itu disesuaikan dengan jadwal bulan suci Ramadan, hanya berlaku sebulan dan setelah itu kembali normal setelah Idul Fitri,” kata Kakanim Palu, Akmal, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, bulan suci Ramadan bukan menjadi alasan bagi seluruh jajaran pegawai untuk menurunkan standar pelayanan publik.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan kualitas layanan, serta memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kenyamanan dan kepuasan masyarakat,” kata Kakanim Akmal.*/YAT