Selain itu, SBIMI juga menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 26 karyawan Departemen Jetty Konstruksi yang disebut sebagai bagian dari kebijakan efisiensi. Dari jumlah tersebut, beberapa diantaranya merupakan pengurus aktif serikat pekerja. Ketua SBIMI, Andi Ilham, dalam keterangannya menyampaikan, pihaknya menilai belum mendapatkan ruang dialog yang memadai dalam penyampaian tuntutan. Ia juga menilai terdapat ketidaksepahaman dalam pelaksanaan norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta kebijakan ketenagakerjaan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, PT IMIP bersama perwakilan manajemen PT KINRUI dan PT KXNI telah melakukan pertemuan dengan SBIMI pada hari yang sama. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan, keputusan terkait 26 karyawan Departemen Jetty Konstruksi tetap berlaku. HR Industrial Relations PT IMIP, Syafaruddin, menyampaikan, perusahaan memberikan kesempatan kepada para karyawan terdampak untuk mengajukan penawaran dalam waktu 14 hari.
“Para karyawan yang terdampak diberikan ruang selama 14 hari untuk mengajukan tawaran solusi yang dapat menjamin masa depan kerja mereka. Salah satu kemungkinan yang dapat dipertimbangkan adalah mutasi atau penempatan di perusahaan lain dalam kawasan,” sarannya. Syafaruddin menegaskan, keputusan hasil pertemuan tersebut telah ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat. Namun demikian, perusahaan tetap membuka ruang dialog lanjutan melalui mekanisme bipartit untuk membahas tuntutan lainnya.
Perwakilan PT KINRUI dan PT KXNI juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pembahasan tuntutan melalui dialog bipartit. Apabila dalam proses tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian akan dilanjutkan melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan mediator sebagai pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, PT IMIP kembali menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan setiap persoalan hubungan industrial melalui jalur dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap memastikan keamanan serta keselamatan seluruh pekerja, termasuk pihak yang berada di dalam kawasan industri tersebut. *WAN