Menurutnya, tragedi ini bukan yang pertama. Ia mengingatkan peristiwa serupa pada 2021 yang juga menelan korban jiwa. “Seharusnya ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk mengevaluasi secara serius aktivitas pertambangan di Buranga,” tegasnya, Sabtu (14/2/2026).

Taufik menilai, penetapan WPR tidak otomatis menjamin keselamatan pekerja. Legalisasi aktivitas yang sebelumnya dikategorikan tanpa izin, kata dia, harus diiringi pengawasan ketat dan standar keselamatan yang jelas. Jika korban terus berjatuhan, hal itu menunjukkan lemahnya kontrol negara di lapangan.

Tak hanya soal keselamatan kerja, JATAM juga menyoroti potensi dampak ekologis. Berdasarkan investigasi lapangan pasca tragedi 2021, aktivitas pertambangan di Buranga disebut berpotensi merusak sumber air bersih warga akibat pembongkaran struktur tanah di sekitar mata air.

Selain itu, muncul dugaan tumpang tindih wilayah tambang dengan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Dua kepentingan tersebut dinilai sulit berjalan beriringan.

“Lahan pangan tidak mungkin berdampingan dengan aktivitas tambang. Jika tidak dievaluasi, dampaknya bukan hanya korban jiwa, tetapi juga ancaman ketahanan pangan daerah,” ujarnya.

JATAM Sulteng pun mendesak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penetapan dan pelaksanaan WPR di Buranga.

Berulangnya korban, menurut mereka, harus menjadi titik balik. Di tengah kilau emas yang terus diburu, nyawa manusia dan kelestarian lingkungan tak boleh kembali menjadi taruhan. AJI