SULTENG RAYA – Di balik tiket pesawat, boarding pass, dan kuitansi hotel yang tampak rapi, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah menguak dugaan pertanggungjawaban fiktif belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2025.

Dari uji petik terhadap 22 SKPD, auditor menemukan ketidaksesuaian mencapai Rp1,17 miliar. Angka itu mencuat di tengah realisasi anggaran perjalanan dinas hingga Triwulan III 2025 yang telah menyentuh sekitar Rp19,97 miliar dari total pagu Rp29,88 miliar.

Pemeriksaan tak berhenti pada dokumen administrasi. Auditor melakukan konfirmasi langsung ke hotel dan penginapan, serta mewawancarai pelaksana perjalanan dinas. Hasilnya, sejumlah bukti pertanggungjawaban dinilai tidak mencerminkan transaksi riil.

Temuan paling mencolok muncul pada komponen biaya penginapan. Dari 281 pelaksana perjalanan dinas yang menginap di 47 hotel dan penginapan, ditemukan ketidaksesuaian pembayaran sebesar Rp479,8 juta.

Hasil konfirmasi menunjukkan adanya bukti pembayaran yang nilainya berbeda dari data transaksi sebenarnya. Bahkan, auditor menemukan nota penginapan yang nominalnya dapat “disesuaikan” atas permintaan pelaksana perjalanan dinas.