Sorotan bermula dari hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah yang mencatat pembayaran jasa pelayanan KIR di RSUD Anuntaloko Parigi mencapai Rp3,23 miliar sepanjang 2025. Pembayaran itu didasarkan pada Surat Keputusan Direktur yang membentuk Tim Penguji Kesehatan sekaligus menetapkan pembagian jasa pelayanan.

Namun, dalam ketentuan Kementerian Kesehatan, pembentukan tim semestinya melalui mekanisme resmi hingga penetapan oleh Menteri Kesehatan. Audit juga menemukan adanya kelebihan pembayaran jasa pemeriksaan jiwa Tes MMPI lebih dari Rp200 juta akibat penggunaan regulasi lama yang telah dicabut.

Tak hanya itu, sejumlah pejabat tercatat merangkap dalam lebih dari satu tim yang menjadi dasar pembagian jasa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan legitimasi mekanisme pembayaran serta membuka ruang ketidaksesuaian dalam tata kelola keuangan layanan kesehatan.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebelumnya menyatakan menerima rekomendasi audit dan memastikan tindak lanjut dilakukan melalui manajemen rumah sakit bersama Inspektorat Daerah.

Kini, publik menanti proses penyelidikan yang tengah bergulir. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola keuangan sektor kesehatan agar transparan, akuntabel, dan berpihak pada pelayanan masyarakat. AJI