SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Selasa (10/2/2026).
Kegiatan ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat setempat serta memperkuat jejaring pencegahan antara pemerintah desa, lembaga pendidikan, dan aparat setempat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari beberapa Kelurahan dan Sekolah di Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Subkhi Mubarok, bertindak sebagai narasumber. Dalam paparannya, disampaikan pengertian TPPO dan TPPM, memperlihatkan modus-modus rekruitmen gelap dan penyelundupan manusia yang sering terjadi, serta menegaskan bahaya yang mengancam korban mulai dari eksploitasi kerja dan perdagangan seks hingga risiko kesehatan dan kriminalisasi.
“TPPO dan TPPM dapat diminamilisir jika semua pihak baik pemerintah dan masyarakat terlibat aktif dalam upaya pencegahannya. Kami mendorong tokoh desa, guru, dan pemuda untuk bersama-sama waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan dan segera melaporkan indikasi TPPO dan TPPM kepada aparat berwenang,” ujar Subkhi.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan sosialisasi tersebut dan menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Palu untuk terus memperkuat perlindungan terhadap seluruh masyarakat. “Kami mengapresiasi partisipasi aktif semua pihak dalam sosialisasi pencegahan TPPO dan TPPM di Kabupaten Parigi Moutong. Imigrasi Palu berkomitmen bekerjasama dengan semua pihak untuk menutup celah perekrutan gelap dan penyelundupan manusia,” kata Akmal.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko bahaya TPPO dan TPPM semakin meningkat serta menjadi langkah awal yang berkelanjutan untuk mengurangi kerentanan masyarakat terhadap praktek TPPO dan TPPM.*/YAT