Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palu. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya
Menurutnya, pengungkapan itu tidak lepas dari peran serta masyarakat, sehingga wilayah Palu bisa terbebas dari peredaran narkotika. “Informasi dari warga sangat membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Palu,” ujarnya.
Dari pengungkapan itu, sejumlah barang bukti yang disita polisi diantaranya, 13 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,522 gram, 2 plastik klip kosong, 1 bungkus rokok merk Surya Gudang Garam, 1 lembar plastik klip kosong.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. AMR