SULTENG RAYA – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Palu. Pelaku merupakan residivis kasus serupa, yang kerap beraksi di Kota Palu dan sekitarnya.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Iptu Erics Iskandar bersama Kasubnit Resmob Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf. Terduga pelaku berinisial RAJ alias Adi Jago, warga Jalan Kalora, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Ia diamankan di sebuah konter servis HP di Jalan Kedondong, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, pada Minggu (8/2/2026) sekira pukul 12.30 wita. Kasus ini berawal dari laporan polisi LP-B/1322/IX/2025/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 29 September 2025, terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Kalora, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, cek TKP, pemeriksaan CCTV, serta keterangan saksi dan korban, Tim Resmob Tadulako mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 unit handphone