Adapun fokus utama yang dibahas yakni upaya menghindari praktik penjualan minyak goreng merek ‘Minyak Kita’ kemasan pouch di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta memastikan pasokan minyak goreng dapat tersalurkan secara tepat sasaran tanpa menimbulkan kelangkaan di pasaran.

Selain itu, para pelaku usaha sektor pangan juga diminta untuk taat dan konsisten menjalankan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Pemerintah (HAP) di tingkat produsen dan konsumen. Suratno menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di Sulteng.

“Melalui Rakorda ini, kami memperkuat sinergi lintas sektor agar tidak terjadi pelanggaran harga, penimbunan, maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan, khususnya pada komoditas minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat,”tegas Suratno.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas namun humanis terhadap oknum yang mencoba memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraup keuntungan tidak wajar.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus berharap Rakorda ini dapat menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas pangan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. AMR