Penandatanganan MoU ini menjadi landasan sinergi antara Polres Sigi, PGRI Kabupaten Sigi, dan DP3A Kabupaten Sigi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap profesi guru dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, penegakan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, atau intimidasi terhadap guru, bantuan pengamanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan kegiatan edukatif.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan iklim pendidikan yang aman dan kondusif, sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah potensi konflik di lingkungan sekolah demi terwujudnya Kabupaten Sigi yang ramah guru dan ramah anak.AMR