Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana pembakaran terhadap kantor PT Raihan Catur Putra. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan praperadilan pada 14 Januari 2026 dengan mendalilkan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Kasat Reskrim Polres Morowali tidak sah.
Namun, Hakim Tunggal Panusunan berpendapat lain. Dalam amar putusannya, hakim tidak hanya menolak seluruh permohonan pemohon, tetapi juga membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil (tanpa biaya).
“Putusan ini menjawab semua keraguan masyarakat. Polres Morowali telah melakukan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas Tirtayasa Effendi.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Royman M. Hamid, Asdin, dan Ayudin dalam kasus dugaan pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra akan dilanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara. *WAN