SULTENG RAYA – Pengadilan Negeri Poso melalui Hakim Tunggal Panusunan, S.H., M.H., menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Arlan Dahrin, Royman M. Hamid, Asdin, dan Ayudin. Praperadilan itu terkait dugaan pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra di Desa Torete, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.
Dalam putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Pso yang dibacakan pada Senin (9/2/2026), majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan para pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Adv. Agus Salim, S.H., dkk. Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Morowali.
“Putusan ini menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik Polres Morowali dalam menangani perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Adv. Tirtayasa Effendi, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum Polres Morowali (Termohon), usai pembacaan putusan.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah video penangkapan para tersangka yang direkam oleh keluarga tersangka viral di media sosial, memicu perhatian serius dari Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah. Video tersebut menimbulkan berbagai opini negatif di masyarakat yang mempertanyakan profesionalisme Polres Morowali dalam penegakan hukum.