Sementara itu, Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah provinsi. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, pasti berdampak pada lingkungan dan harus dikendalikan secara serius, terutama dalam pengelolaan limbah berbahaya.

“Jika aktivitas pertambangan membahayakan keselamatan masyarakat, aparat penegak hukum siap bertindak,” tegasnya.

Dari sisi intelijen, Kabinda Sulawesi Tengah Brigjen TNI Bobby Prabowo menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi pasca sentralisasi perizinan pertambangan. Menurutnya, meski kewenangan izin banyak berada di pusat, koordinasi antara pemerintah daerah dan UPT kementerian tetap dapat dan harus dilakukan, terutama pada tahapan pra-tambang, saat penambangan, hingga pasca-tambang.

Ia menjelaskan bahwa sebelum penambangan, fokus utama harus pada kepastian legalitas dan kesiapan lingkungan melalui validasi dokumen serta sinkronisasi peta kerja antara Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup, dan UPT kementerian terkait. Saat penambangan berlangsung, pengawasan kepatuhan dapat dilakukan melalui patroli dan pengawasan lapangan oleh Polhut dan instansi teknis daerah.

“Sentralisasi izin tidak berarti daerah kehilangan peran. Pengawasan justru harus dilakukan bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H. menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendukung penataan pertambangan melalui pendekatan preventif dan represif. Ia menyampaikan bahwa kejaksaan mengedepankan pencegahan pelanggaran melalui edukasi hukum, peningkatan kepatuhan regulasi, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Menurutnya, sektor pertambangan rawan terhadap berbagai modus pelanggaran, seperti pertambangan tanpa izin, aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan, hingga pemalsuan dan rekayasa dokumen. “Penataan tambang membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat. Kolaborasi formal dan nonformal antar-instansi mutlak diperlukan untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Rapat besar ini menjadi titik awal penguatan komitmen bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Forkopimda untuk menata kembali sektor pertambangan secara tegas, terarah, dan berkelanjutan, demi melindungi keselamatan rakyat serta masa depan Sulawesi Tengah. *WAN