Dia menambahkan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan tes urine. “Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” jelas Usman.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), dua pireks kaca, satu kotak hitam, satu unit handphone merk Redmi warna hitam, serta satu jaket jins warna biru. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 609 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. AMR