SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S dibekuk petugas pada Minggu (1/2/2026) sekira pukul 13.00 Wita di salah satu rumah kos di Jalan Zebra III, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan pelaku di wilayah Kota Palu. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 1 paket diduga sabu dengan berat bruto 0,297 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman menyampaikan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan tindak penyalahgunaan narkotika tersebut. βPengungkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons secara cepat dan profesional,β ujar kasat.