Kajati juga menyoroti perubahan paradigma keadilan yang bergeser dari pendekatan retributif menuju keadilan yang lebih restoratif dan pragmatis. Oleh karena itu, para jaksa dituntut untuk menguasai aturan peralihan, asas lex favor reo, serta strategi penuntutan yang adaptif dan efektif dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sejumlah skenario transisi perkara turut disampaikan, mulai dari tindak pidana yang terjadi sebelum undang-undang baru berlaku, proses penyidikan dan penuntutan yang masih berjalan, hingga perkara yang telah memasuki tahap persidangan maupun eksekusi. Seluruh kondisi tersebut memerlukan kecermatan, profesionalitas, dan integritas jaksa dalam memastikan penerapan hukum yang adil dan berlandaskan asas hukum yang berlaku.

Menutup sambutannya, Kajati Sulteng menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh narasumber, moderator, peserta, serta pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya kegiatan tersebut. Diharapkan, FGD ini dapat memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, profesional, dan berintegritas.

FGD ini menghadirkan para narasumber yang berpengalaman dan berkapasitas intelektual tinggi di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana, yakni Dr Nirwana, SH. MHum (Ketua Pengadilan Tinggi Palu), Dr Nurhayati Mardin, SH. MH (Akademisi Fakultas Hukum Untad) dan Saiful Brow, SH. MH (Hakim Pengadilan Negeri Palu). Pemaparan dan diskusi dipandu oleh moderator yang kompeten, sehingga jalannya diskusi berlangsung terarah, sistematis, dan dinamis.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, sejumlah pertanyaan strategis dilayangkan oleh para peserta terkait penerapan norma, asas hukum, serta tantangan praktis dalam implementasi KUHP dan KUHAP Nasional.
Melalui kegiatan FGD ini, Kajati berharap dapat terbangun dialog yang konstruktif dan mendalam antar pemangku kepentingan, guna mengidentifikasi tantangan implementasi sekaligus merumuskan solusi yang aplikatif, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah.AMR