Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi akurat, kemudian tim yang dipimpin KBO Ipda Ahmad Afandi meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
βDari penggeledahan ditemukan 1 paket sabu berisi 1,17 gram sabu yang disembunyikan dipakaian dalam pelaku, 24 sachet plastik kecil, sebuah timbangan digital, dan sebuah Hp merk Oppo,” bebernya.
Atas temuan itu, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Banggai guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP. AMR