Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua alat isap (bong), plastik bening kosong, potongan pipet, korek api gas, termos warna biru, hingga gulungan tisu. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Moh. Adib menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka FA mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. “Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial OJ, yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue. Sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya diedarkan di wilayah Kecamatan Torue,” jelasnya. AJI
Saat ini, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta menelusuri keberadaan pemasok utama barang haram tersebut. Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi dengan masyarakat sangat penting demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Moh. Adib. AJI