SULTENG RAYA – Komitmen Polres Parigi Moutong dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan secara nyata. Melalui gerak cepat dan responsif atas laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu sore, (3/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang diterima tim opsnal Satresnarkoba pada Minggu, 28 Desember 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap dilakukan oleh seorang pria berinisial FA (44), warga setempat.

Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong segera melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi di lapangan, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, bergerak melakukan penindakan.

“Setiap informasi dari masyarakat kami respons dengan cepat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya,” ujar Moh. Adib.

Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan oleh pihak keluarga serta aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,07 gram, satu unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.