Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana mengatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan model pemidanaan alternatif yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan. Model ini dirancang tanpa unsur paksaan, tanpa komersialisasi, serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan tersebut menegaskan bahwa pidana kerja sosial bertujuan membina, bukan semata-mata menghukum.

Pidana kerja sosial juga memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana untuk tetap produktif dan berkontribusi bagi lingkungan sekitarnya. Dengan tidak ditempatkan di dalam penjara, pelaku dapat terhindar dari dampak negatif pemenjaraan, termasuk risiko terpapar lingkungan kriminal. Pada saat yang sama, masyarakat memperoleh manfaat langsung dari kegiatan sosial yang dijalankan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pidana kerja sosial akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Melalui kebijakan ini, negara berupaya menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan dalam sistem pemidanaan.

Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan tempat dan program kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan mencakup perawatan fasilitas umum, pembersihan tempat ibadah, serta pelayanan di panti sosial dan panti asuhan. Ragam kegiatan ini dirancang agar memiliki nilai edukatif sekaligus berdampak langsung bagi lingkungan sosial.

Secara keseluruhan, pemberlakuan pidana kerja sosial melalui KUHP baru menegaskan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih progresif dan berorientasi pada pemulihan masyarakat. Dengan dukungan lintas lembaga, kesiapan pemerintah daerah, serta perencanaan yang matang, pidana kerja sosial diharapkan menjadi instrumen efektif dalam menciptakan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memperkuat tatanan sosial secara berkelanjutan.

Selain memberikan dampak positif bagi pelaku dan masyarakat, pidana kerja sosial juga diharapkan mampu berkontribusi dalam mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Dengan mengalihkan pelaku pelanggaran ringan dari hukuman penjara ke kerja sosial, negara dapat mengoptimalkan fungsi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang lebih terfokus bagi pelaku kejahatan berat.

Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi fondasi penting dalam membangun budaya hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Melalui mekanisme pemidanaan yang mendorong tanggung jawab, kepedulian, dan pemulihan, KUHP baru tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga sarana membangun kesadaran kolektif bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai sosial.

)* Penulis adalah Mahasiswa Bogor tinggal di Jakarta