Negara lain seperti Malaysia pun tengah menyiapkan aturan serupa dengan melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Tujuannya sama: melindungi anak dari perundungan daring, penipuan keuangan, eksploitasi seksual, dan berbagai bentuk kejahatan digital yang semakin canggih.

Indonesia sendiri tidak tertinggal. Pada Maret 2025, pemerintah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mengatur perlindungan anak di ruang digital dengan membatasi akses konten berdasarkan usia.

Regulasi ini patut diapresiasi karena mencoba keluar dari pendekatan satu ukuran untuk semua, dengan membedakan pembatasan berdasarkan usia dan tingkat risiko platform.

Dalam PP Tunas, anak berusia di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform khusus anak atau situs pembelajaran/edukasi.

Selanjutnya anak usia 13-15 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko rendah hingga sedang. Anak berusia 16-17 tahun dapat mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua. Kebebasan penuh mengakses multiplatform saat anak berusia 18 tahun.

Pendekatan berbasis risiko ini menunjukkan kesadaran bahwa setiap fase usia memiliki kerentanan berbeda. Tetapi, seperti Negara-negara lainnya, Indonesia juga akan menghadapi tantangan dalam implementasi PP Tunas seperti kesiapan teknologi verifikasi usia, literasi digital orang tua, dan konsistensi serta komitmen penegakan hukum.

Pertanyaan selanjutnya, mengapa Negara harus turun tangan sejauh ini? Mengapa tidak menyerahkan sepenuhnya pengasuhan anak kepada keluarga?

Jawabannya sederhana namun krusial. Media digital bukan ruang privat seperti rumah, tetapi ruang publik global yang diatur oleh korporasi raksasa dengan kepentingan ekonomi. Algoritma tidak mengenal nilai moral, budaya, atau kepentingan nasional. Tanpa aturan negara, anak-anak akan terus menjadi sasaran empuk eksploitasi atensi dan data.

Aturan baku bukan berarti memusuhi teknologi. Justru sebaliknya, regulasi diperlukan agar teknologi tetap berpihak pada kemanusiaan. Pembatasan usia, larangan ponsel di sekolah, dan kewajiban pendampingan orang tua bukan bentuk kemunduran, melainkan upaya menyeimbangkan kebebasan dengan tanggung jawab.

Sekolah, dalam konteks ini, harus kembali menjadi ruang aman untuk belajar, berinteraksi, dan membangun karakter, bukan sekadar perpanjangan layar gawai. Larangan ponsel di sekolah bukan berarti anti-digital. Tetapi upaya membangun karakter nasional, mengembalikan fokus, empati, dan kedisiplinan sosial.

Perubahan perilaku akibat media digital adalah fakta yang tak terbantahkan. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita perlu aturan, melainkan seberapa cepat dan seberapa tegas negara bertindak. Menunda berarti membiarkan satu generasi tumbuh tanpa kompas moral yang kokoh di tengah arus digital yang liar. Negara, orang tua, sekolah, dan platform digital harus berada di sisi yang sama, melindungi anak!

Tanpa aturan baku yang jelas dan berani, media digital akan terus mengubah perilaku—bukan ke arah kemajuan, melainkan ke jurang krisis sosial yang lebih dalam. Wallahu’alam bishawab.*

Penulis adalah Sekretaris PWI Sulteng, Pemerhati Etika Digital