SULTENG RAYA – Di penghujung akhir tahun 2025, Gubernur Anwar Hafid bersama Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido secara resmi meresmikan Command Center layanan BERANI Samporoa Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu malam (31/12/2025).

Peresmian yang berlangsung di lantai III Kantor Gubernur Sulawesi Tengah tersebut menjadi tonggak penting transformasi digital pelayanan publik, sekaligus wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menghadirkan layanan yang lebih cepat, responsif, dan transparan bagi masyarakat.

Gubernur dan Wakil Gubernur didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo Sulteng) Suandi, bersama sejumlah kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Command Center BERANI Samporoa berfungsi sebagai pusat pengelolaan laporan dan aduan masyarakat berbasis sistem digital. Setiap laporan yang masuk akan dikelola oleh operator Command Center dan diberikan nomor tiket, sehingga seluruh proses penanganan dapat dipantau secara real time.

Operator akan memberikan respons awal kepada masyarakat. Apabila laporan dapat diselesaikan langsung, maka akan ditangani oleh operator Command Center. Namun, jika laporan berkaitan dengan persoalan teknis atau kewenangan OPD tertentu, seperti perizinan dan layanan sektoral, laporan akan diteruskan kepada OPD terkait. Untuk mendukung hal tersebut, setiap OPD telah menyiapkan operator khusus.

Sistem ini juga dilengkapi dengan klasifikasi status laporan, mulai dari menunggu, dalam progres, selesai, hingga ditolak. Fitur penolakan disiapkan untuk menyaring laporan yang tidak relevan atau bersifat iseng, sehingga pelayanan tetap fokus dan efektif.

Guna memastikan keadilan dan profesionalisme, Command Center BERANI Samporoa dilengkapi scoring system bagi operator Command Center dan operator OPD. Sistem ini mengukur kecepatan dan kualitas tindak lanjut laporan, sehingga tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.

Untuk operator Command Center, waktu respons ditetapkan mulai dari 5 menit hingga maksimal 60 menit per laporan. Sementara itu, penilaian bagi OPD disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas masing-masing layanan.