SULTENG RAYA – DPD GRANAT Sulteng mengapresiasi Polda Sulteng dalam pemberantasan narkotika melalui pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 60 Kg.
Melalui giat rilis akhir tahun pada Selasa (30/12/2025), Polda Sulawesi Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti 60 kg narkotika jenis sabu yang merupakan hasil dari pengungkapan jaringan peredaran gelap internasional asal Malaysia. Hal ini tentunya menjadi pengingat serius bagi para bandar bahwa Sulawesi Tengah bukanlah pasar dari barang haram tersebut.
Pemusnahan barang bukti jenis sabu yang disaksikan oleh instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilaitas Polda dalam melindungi masyarakat Sulteng dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ketua DPD GRANAT Sulteng, Muhammad Nurul Haq menyampaikan bahwa pemusnahan ini bukanlah sekedar rutinitas penegakan hukum, lebih dari itu, kegiatan ini merupakan pengejawantahan atas Undang-Undang Dasar 1945 yakni melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia sekaligus mewujudkan Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. Momentum ini menjadi spirit bagi kami organisasi pegiat anti narkotika untuk terus melakukan edukasi terhadap generasi muda sampai ke tingkat desa lewat DPC tingkat kabupaten/kota.
Menurutnya, dalam kajian kami bahwa modus operandi penyebaran narkoba di Sulawesi Tengah sangatlah beragam salah satunya dalam memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan sehingga sulit mendeteksi karena tidak melakukan transaksi langsung.
Nurul Haq menyampaikan bahwa data pengguna narkoba di Sulawesi rata-rata pada usia produktif yakni 20-40 tahun. “Jika ini tidak dilakukan pencegahan dini maka tingkat kriminalitas dan lingkaran kemiskinan makin meningkat. Kedepan Polda, BNN dan Beacukai memiliki peran yang sangat krusial dalam pemberantasan narkoba, bukan hanya sekadar tugas semata tetapi merupakan misi untuk melindungi generasi muda dan menjaga keamanan nasional,” tegasnya.*/YAT