Menurut Kapolresta, akar persoalan yang kerap memicu konflik adalah keberadaan para jukir liar atau yang tidak memiliki legalitas. Bahkan di lokasi parkir yang telah mengantongi izin sekalipun, pelanggaran masih sering terjadi, seperti tidak diberikannya karcis sebagai bukti pembayaran resmi.

“Sumber utama persoalan adalah parkir liar atau parkir yang tidak menjalankan aturan. Ketika karcis tidak diberikan, potensi konflik dengan masyarakat menjadi sangat besar,” jelasnya.

Deny mengataka, terkait dengan perselisihan antara jukir dan pengendara yang baru-baru ini terjadi, apabila terjadi percobaan pengrusakan kendaraan, intimidasi, atau ancaman terhadap pengendara, maka tindakan tersebut sudah masuk ranah pidana dan diimbau kepada korban segera membuat laporan kepolisian untuk dilanjutkan ke proses hokum.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan parkir bukan semata soal retribusi, melainkan juga menyangkut rasa aman, kenyamanan, dan keadilan di ruang publik, khususnya di wilayah Kota Palu,”jelasnya.

Diketahui, beradar video di medsos, yang menunjukan perselisihan antara seroang jukir dan pengemudi roda empat. Kejadian tersebut bermula dari penolakan pembayaran uang receh kepada jukir yang akhirnya cekcok, dan diduga jukir tersebut melakukan tindakan pengrusakan mobil tersebut dengan cara melempari mobil pakai batu. AMR