Oleh karena itu, larangan parkir sementara diberlakukan agar arus kendaraan tetap lancar, aman, dan tertib. Polres Donggala mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi rambu serta spanduk himbauan yang telah dipasang, serta turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas demi kenyamanan bersama selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Dengan pemasangan spanduk imbauan ini, diharapkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Donggala dapat terjaga dengan baik,”tambah kasat. AMR